KLHK dan Universitas Negeri Gorontalo Sepakati Nota Kesepahaman Bersama

KLHK dan Universitas Negeri Gorontalo Sepakati Nota Kesepahaman Bersama

25 Februari 2023 , dibaca 664 kali.

SIARAN PERS
Nomor: SP. 071/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2023

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 3 tahun 2022 telah disebutkan bahwa Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kerja Sama adalah kesepakatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mitra yang dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Pada hari Jumat, 17 Februari 2023 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal KLHK, telah diselenggarakan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepahaman (MoU) antara KLHK dengan Universitas Negeri Gorontalo. Rektor Universitas diwakili oleh Kepala Kantor Kerja Sama & Layanan Internasional, Universitas Negeri Gorontalo, Abid, telah menerima Naskah MoU dari Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

Acara penandatanganan dan penyerahan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang sebelumnya telah digagas oleh Para Pihak. Selain dengan Universitas negeri Gorontalo, pada waktu hari yang sama penyerahan MoU juga diberikan kepada Universitas Padjajaran, Universitas Islam Raden Fatah, Universitas Jambi, dan Universitas Balikpapan. Turut hadir pada acara tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Energi, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi SDA, Kepala Pusat Data dan Informasi, dan beberapa Sekretaris Direktorat Jenderal 
KLHK atau yang mewakili.

Nota kesepahaman ini berjudul Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Dengan adanya Kerjasama antara KLHK dengan Perguruan Tinggi diharapkan peran Perguruan Tinggi melalui Tridharma tersebut dapat mendorong kinerja pembangunan LHK.

Ruang lingkup Kerjasama dengan Universitas Negeri Gorontalo diantaranya ialah: a. Pendidikan dan pengajaran dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. Pengkajian, publikasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. Sosialisasi dan penyuluhan sebagai bagian dari pengabdian pada masyarakat bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia termasuk implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; e. Berbagi pakai data dan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan f. Kegiatan lain bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.

KLHK telah melakukan MoU dengan banyak perguruan tinggi disetiap region di Indonesia. Hingga saat ini telah ada sekitar 74 MoU dan Perjanjian Kerjasama yang terjalian antara KLHK dengan Perguruan Tinggi di Indonesia. Total seluruh kerjasama yang ada mencapai 1.471 kerjasama baik dengan Intansi Pemerintah, Badan Usaha, Civil Society, dan Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan lainnya.

Peran Perguruan Tinggi juga sangat strategis dalam upaya mendorong pencapaian Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030, yaitu suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.

Pada isu lingkungan hidup, Peran Perguruan Tinggi juga sangat strategis dalam memberikan hasil kajian terkait Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 serta isu lain terkait tata kelola lingkungan hidup dan aspek penegakan hukum.

“Selanjutnya MoU ini dapat ditindaklanjuti oleh Perguruan Tinggi melalui salah satu bidang yang sesuai dengan keilmuan di Perguruan Tinggi. Dukungan Perguruan tinggi kita perlukan dalam kerangka FoLU Netsink, pembangungan IKN, dan brown issues lainnya baik lingkungan hidup dan kehutanan," tutur Bambang Hendroyono pada para Rektor dan perwakilan 
Perguruan Tinggi yang hadir.

____________
Jakarta, KLHK, 25 Februari 2023

Informasi lebih lanjut:
Kepala Biro Perencanaan, Setjen KLHK, Apik Karyana

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah  

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram: 
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk