Gakkum LHK Tahan Empat Pelaku Pembalakan Liar di Riau

Gakkum LHK Tahan Empat Pelaku Pembalakan Liar di Riau

29 Mei 2023 , dibaca 1115 kali.

SIARAN PERS
Nomor: SP. 166 /HUMAS/PPIP/HMS.3/05/2023

 

Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera menahan empat pelaku pembalakan liar di Wilayah Resort Lahai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Belilas, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh pada 21 Mei 2023. Penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan 22 keping kayu gergajian berbentuk papan.

Para pelaku yaitu AA (24), RR (24), IH (24), dan Her (39) telah diamankan oleh tim Patroli Balai TNBT saat melakukan pembalakan liar di lokasi tersebut pada Minggu, 21 Mei 2023. Kejadian bermula dari pelaksanaan pemantauan oleh tim patroli Balai TNBT yang mendengar suara chainsaw dari dalam Kawasan Hutan Konservasi TNBT pada 21 Mei 2023. Kemudian, tim menyusuri arah suara chainsaw tersebut dan menemukan para pelaku sedang melakukan pembalakan liar pada dua lokasi terpisah sekitar pukul 16.47 WIB dan pukul 20.30 WIB di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Wilayah Resort Lahai, SPTN II Belilas, Balai TNBT. 

Tim langsung mengamankan dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Kantor SPTN II Belilas, Balai TNBT. Selanjutnya, tim Balai TNBT menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Penyidik Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA; RR; dan IH bertugas melangsir kayu gergajian menggunakan sepeda motor, sementara Her mengkoordinir pekerja lapangan. 

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami naikkan ke tahap penyidikan. Selain itu, kami akan terus berkolaborasi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memberantas praktik pembalakan liar,” tegas Subhan, (24/05/23) lalu.

Lebih lanjut, Subhan menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, para pelaku pembalakan liar diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)


_____


Jakarta, KLHK, 29 Mei 2023

Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 
Subhan – 0852 7693 2226

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
Kementerianlhk  

Twitter:
@kementerianlhk