SIARAN PERS BERSAMA
Nomor:
SP-133/GKPB/OJK/VIII/2025
SP.185/HUMAS/PP/HMS.3/8/2025
Bandar Lampung, 30 Agustus 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyepakati peningkatan kerja sama strategis dalam pengembangan kebijakan, produk, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan seperti pengenalan pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon pada kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia.
