SIARAN PERS
Nomor: SP. 195/HUMAS/PP/HMS.3/9/2025
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar perdagangan ilegal satwa Trenggiling (Manis javanica) dan sisik Trenggiling di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Tersangka berinisial GM (43), yang merupakan warga Dusun Kupang Lor, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diketahui berperan sebagai pengepul satwa Trenggiling di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
