Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha, 4 Korporasi dan 7 PHAT, Diduga Terkait Penyebab Banjir di Sumatera Utara

Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha, 4 Korporasi dan 7 PHAT, Diduga Terkait Penyebab Banjir di Sumatera Utara

6 Januari 2026 , dibaca 44 kali.

SIARAN PERS
Nomor: SP.373/HUMAS/PP/HMS.3/12/2025

Jakarta, 10 Desember 2025, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali melakukan penyegelan terhadap 3 Subjek Hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu 3 PHAT (PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS).

Selanjutnya...https://www.kehutanan.go.id/pers/kemenhut-tindak-11-entitas-usaha-4-korporasi-dan-7-phat-diduga-terkait-penyebab-banjir-di-sumatera-utara