IARAN PERS
Nomor: SP.382/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2025
Jakarta, 13 Desember 2025, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang yaitu +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 (satu) unit alat berat excavator PC 200 merk Komatsu, 1 (satu) unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 (dua) unit mesin belah, 1 (satu) unit mesin ketam, dan 1 (satu) unit mesin bor di TPK PHAT atas nama JAM.
