Kemenhut: Kayu Hanyut Pascabanjir Termasuk Sampah Spesifik, Dapat Dimanfaatkan Terbatas untuk Pemulihan Masyarakat

Kemenhut: Kayu Hanyut Pascabanjir Termasuk Sampah Spesifik, Dapat Dimanfaatkan Terbatas untuk Pemulihan Masyarakat

6 Januari 2026 , dibaca 29 kali.

SIARAN PERS
Nomor: SP. 394/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2025

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan sampah spesifik akibat bencana yang membutuhkan penanganan tertentu terutama adalah agar menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam kerangka kemanusiaan, kayu hanyut tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak bencana.

Selanjutnya...